KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Rabu, 02 Juni 2010

TAHUN AJARAN 2009 / 2010














DI SUSUN OLEH :

NUR HAMID, S.Pd.I



MADRASAH IBTIDAYAH ISLAMIYAH JOLONTORO
Jln. Megantoro no.2 Rt / Rw 01 / 01Jolontoro Sapuran Wonosobo






PENDAHULUAN
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk di dalamnya kurikulum. Kaitannya kurikulum Sekolah Dasar menjadi perhatian dan pemikiran baru, sehingga mengalami banyak perubahan kebijakan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar itu maka dikembangkan apa yang dinmakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui KTSP di Madrasah Ibtidaiyah /Sekolah Dasar ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah/Sekolah Dasar sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, serta Lembaga-lembaga lain).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Pendidikan/Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan kTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah /Sekolah Dasar dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi, standar kompetensi kelulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.


5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini pelaksana kurikulumlah (guru) yang akan membuktikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik, sehingga anak akan merasa betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasikkan.











A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat pendidikan, kalender pendidikan dan silabus
2. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran
4. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
5. Standar Proses adalah standar pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat essensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapai oleh siswa, tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)
7. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
8. Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
10. Standar Pengelolaan adalah standar yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12. Standar Penilaian adalah standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.













STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI DAN
TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan untuk jenjang Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :

1. Pendidikan Agama Islam SD/MI
a Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq
b Mengenal dan meyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar
c Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta menghindari perilaku tercela
d Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji
e Menceritakan kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi

2. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI
a Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
b Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
c Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah
d Memahami hidup tertib dan gotong royong
e Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
f Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
g Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
h Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
i Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
j Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri

3. Bahasa Indonesia SD/MI
a Mendengarkan
Memahami wacana lisan berbentuk perintah, penjelasan, petunjuk, pesan, pengumuman, berita, deskripsi berbagai peristiwa dan benda di sekitar, serta karya sastra berbentuk dongeng, puisi, cerita, drama, pantun dan cerita rakyat

b Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam kegiatan perkenalan, tegur sapa, percakapan sederhana, wawancara, percakapan telepon, diskusi, pidato, deskripsi peristiwa dan benda di sekitar, memberi petunjuk, deklamasi, cerita, pelaporan hasil pengamatan, pemahaman isi buku dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk dongeng, pantun, drama, dan puisi

c Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana berupa petunjuk, teks panjang, dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk puisi, dongeng, pantun, percakapan, cerita, dan drama

d Menulis
Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, dialog, formulir, teks pidato, laporan, ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk cerita, puisi, dan pantun

4. Matematika SD/MI
a Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan, operasi hitung dan sifat-sifatnya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
b Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
c Memahami konsep ukuran dan pengukuran berat, panjang, luas, volume, sudut, waktu, kecepatan, debit, serta mengaplikasikannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
d Memahami konsep koordinat untuk menentukan letak benda dan menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
e Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data dengan tabel, gambar dan grafik (diagram), mengurutkan data, rentangan data, rerata hitung, modus, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
f Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
g Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif

5. Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
a Melakukan pengamatan terhadap gejala alam dan menceritakan hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis
b Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan, serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia, upaya pelestariannya, dan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya
c Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan, dan tumbuhan, serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup
d Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda, dan kegunaannya
e Memahami berbagai bentuk energi, perubahan dan manfaatnya
f Memahami matahari sebagai pusat tata surya, kenampakan dan perubahan permukaan bumi, dan hubungan peristiwa alam dengan kegiatan manusia

6. Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
a Memahami identitas diri dan keluarga, serta mewujudkan sikap saling menghormati dalam kemajemukan keluarga
b Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga, serta kerja sama di antara keduanya
c Memahami sejarah, kenampakan alam, dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
d Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
e Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
f Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
g Memahami perkembangan wilayah Indonesia, keadaan sosial negara di Asia Tenggara serta benua-benua
h Mengenal gejala (peristiwa) alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga, serta dapat melakukan tindakan dalam menghadapi bencana alam
i Memahami peranan Indonesia di era global

7. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
Seni Rupa
a Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui pembuatan relief dari bahan plastisin/tanah liat yang ada di daerah setempat
c Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik
d Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas
e Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat



Seni Musik
a Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara
c Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat

Seni Tari
a Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari Nusantara
c Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik Nusantara

Keterampilan
a Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik konstruksi
b Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame
c Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan
d Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan

8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SD/MI
a Mempraktekkan gerak dasar lari, lompat, dan jalan dalam permainan sederhana serta nilai-nilai dasar sportivitas seperti kejujuran, kerjasama, dan lain-lain
b Mempraktekkan gerak ritmik meliputi senam pagi, senam kesegaran jasmani (SKJ), dan aerobik
c Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai
d Mempraktekkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
e Mempraktekkan latihan kebugaran dalam bentuk meningkatkan daya tahan kekuatan otot, kelenturan serta koordinasi otot
f Mempraktekkan berbagai keterampilan gerak dalam kegiatan penjelajahan di luar sekolah seperti perkemahan, piknik, dan lain-lain
g Memahami budaya hidup sehat dalam bentuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengenal makanan sehat, mengenal berbagai penyakit dan pencegahannya serta menghindarkan diri dari narkoba

9. Bahasa Inggris SD/MI
a Mendengarkan
Memahami instruksi, informasi, dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
b Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sangat sederhana dalam bentuk instruksi dan informasi dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
c Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna dalam instruksi, informasi, teks fungsional pendek, dan teks deskriptif bergambar sangat sederhana yang disampaikan secara tertulis dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar

d Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek sangat sederhana dengan ejaan dan tanda baca yang tepat

Dari satandar kelulusan permata pelajaran di atas, maka standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) MI Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran selengkapnya adalah :
a. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
e. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
f. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
g. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
h. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
i. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
j. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
k. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
l. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
m. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
n. Berkomunikasi secara jelas dan santun
o. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
p. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
q. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

B. VISI MADRASAH
Visi adalah tujuan yang akan di capai oleh sekolah tersebut dalam selama pelaksanaan kegiatan kegiatan belajar mengajar.Misalnya Unggul dalam aktifitas keagamaan berahlak terpuji dan berprestasi.
C. MISI MADRASAH
Misi adalah program kelanjutan /usaha untuk melaksanakan dari visi diatas.
1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya
2. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh siswa
3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal
4. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan stake holder sekolah
5. Berusaha mencukupi sarana dan prasarana sekolah yang memadai untuk kegiatan belajar dan mengajar
6. Berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas guru
7. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak
D. TUJUAN MADRASAH
Tujua Madrasah adalah hasil dari pencapaian Visi Misi.Misalnya
1. Unggul dalam perolehan nilai UAM/UAS
2. Unggul dalam lomba bidang studi
3. Unggul dalam kegiatan ektra kurikuler pramuka
4. Unggul dalam porseni
5. Melengkapi sarana dan alat peraga pendidikan
6. Melengkapi sarana pembelajaran Audio Visual (AVA)
7. Melengkapi sarana fisik (kelas, perpustakaan dan sarana fisik lainnya)
8. Peningkatan kualitas dan kuantitas guru dalam proses belajar mengajar dan kegiatan pendidikan lainnya
9. Terampil dalam aktivitas keagamaan
10. Mempunyai sikap ramah, sopan santun dan kasih sayang terhadap sesama teman, guru dan warga madrasah lainnya
11. Menguasai pendidikan akhlak sebagai bekal dalam tingkah laku sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun di masyarakat


STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a Kurikulum SD/MI memuat 9 mata pelajaran, muatan lokal, Ciri khusus dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 1.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
1. Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas komponen mata pelajaran, komponen muatan lokal dan komponen pengembangan diri :

1.1. Komponen Mata Pelajaran
Komponen mata pelajaran terdiri beberapa kelompok mata pelajaran, Misalnya :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
d. Kelompok mata pelajaran estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

1.2. Komponen muatan lokal
Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah/Sekolah Dasar dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.Misalnya :
1.3. Bahasa Jawa (mulok propinsi)
1.4. Bahasa Inggris (mulok kabupaten)
1.5. Aswaja (mulok madrasah)

1.3. Komponen Pengembangan Diri
Pengembangan diri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Komponen pengembangan diri yang diprogramkan Sekolah Dasar/Madrasah bagi peserta didik yang sesuai dengan bakat, minat, dan kondisi madrasah adalah sebagai berikut :
a. Sholat dzuhur berjamaan
b. Kegiatan Kepramukaan
c. Olahraga yang meliputi bulu tangkis, sepak bola dan tenis meja
d. Kesenian yang meliputi Seni rupa (kaligrafi), Seni baca al-Qur’an (Qiro’ah), dan Seni sura (macapat)
e. Kegiatan jam tambahan belajar dan bimbingan konseling



2. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 1 di bawah ini :
Contoh Tabel 1. Struktur Kurikulum
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a. Qur’an Hadits 2 2 2 2
b. Aqidah Akhlak 2 2 2 2
c. Fiqih 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 5
4. Bahasa Arab - - - 2
5. Matematika 4 4 4 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 3 3 3
8. Seni Budaya dan Keterampilan 3 3 3 4
9. Penjas, Olahraga dan Kesehatan 3 3 3 4
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa 2 2 2 2
2. Bahasa Inggris 2 2 2 2
C. Ciri Khusus
1. Aswaja/ KeNUan - - - 2
D. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 34 42
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Masuk dalam jam kegiatan ekstra kurikuer


B. MUATAN KURIKULUM
1. KOMPONEN MATA PELAJARAN
a. PENDIDIKAN AGAMA
1) QUR’AN HADITS
2) AQIDAH AKHLAK
3) FIQIH
4) SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
b. PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN
c. BAHASA INDONESIA
d. BAHASA ARAB
e. MATEMATIKA
f. ILMU PENGETAHUAN ALAM
g. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
h. SENI BUDAYA DAN KETRAPILAN
i. PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN
2. KOMPONEN MUATAN LOKAL
a. BAHASA JAWA
b. BAHASA INGGRIS
3. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI

C. BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 2
Tabel 2. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk Satuan Pendidikan SD/MI

Kelas Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka Jumlah Jam Pembelajaran per Minggu Minggu Efektif per Tahun Ajaran Waktu Pembelajaran/ Jam/Tahun
I 35 menit 32 jam 38 1216
II 35 menit 32 jam 38 1216
III 35 menit 34 jam 38 1292
IV 35 menit 42 jam 38 1596
V 35 menit 42 jam 38 1596
VI 35 menit 42 jam 34 1428
Sudah termasuk jam tambahan pembelajaran agama untuk MI


KRITERIA-KRITERIA

A. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) yang akan di berlakukan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro adalah sebagaimana tertera pada tabel 3 di bawah ini :

Tabel 3. Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
Komponen Aspek Penilaian SKBM / Kelas
I II III IV V VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a. Qur’an Hadits 6,5 6,5 6,5 6,7 6,7 7,0
b. Aqidah Akhlak 6,0 6,0 6,0 6,7 7,0 7,0
c. Fiqih 6,3 6,3 6,3 6,7 7,0 7,0
d. SKI 6,0 6,3 6,5 6,0
2. Pend. Kewarganegaraan 6,0 6,0 6,0 6,5 7,0 7,0
3. Bahasa Indonesia 6,8 6,5 7,0 6,5 6,5 6,5
4. Bahasa Arab 6,0 6,0 6,0
5. Matematika 6,0 6,5 6,2 6,0 6,0 6,0
6. Ilmu Pengetahuan Alam 6,2 6,2 6,5 6,5 7,0 7,0
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 6,0 6,0 6,0 6,5 6,5 6,5
8. Seni Budaya 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5
9. Pen. Jasmani, Olahraga 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5
dan Kesehatan
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa 6,0 6,0 6,0 6,0 6,0 6,0
2. Bahasa Inggris 5,6 5,6 5,6 5,6 5,6 5,6
C. Ciri Khusus
1. Aswaja 6,0 6,0 6,0
D. Pengembangan Diri
1. Pramuka
2. TIK Dasar
3. Sempoa
4. Olahraga
5. BTQ
6. Jam tambahan belajar

B. KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setia akhir tahun pelajaran dengan ketentuan apabila siswa sudah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester
2. Memperoleh nilai sebagaimana patokan nilai standar ketuntasan belajar minimal yang ditetapkan oleh madrasah
3. Semua nilai SKBM adalah 5,5 dari nilai rata-rata jumlah nilai aspek penilaian untuk semua mata pelajaran, kecuali untuk bidang studi sebagai berikut :
a. Pendidikan Agama, yakni Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, dan Fiqih
b. Pendidikan Kewarganegaraan dan
c. Bahasa Indonesia
Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti pada tahun pelajaran yang bersangkutan.


C. KRITERIA KELULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada jenjang Pendidikan Dasar, yang meliputi SD / MI / SDLB / Paket A dan SMP / MTs / SMPLB /Paket B bertujuan untuk Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada jenjang Pendidikan Dasar selengkapnya adalah :
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

Kemudian Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yang akan diberlakukan di Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Riyadlatul Uqul Suren Gede selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Mengikuti ujian praktik, ujian madrasah, dan ujian sekolah/ujian nasional
3. Lulus ujian sekolah dengan memperoleh nilai minimal sebagaimana patokan nilai standar kompetensi kelulusan minimal yang ditetapkan
4. Memperoleh nilai minimal Baik untuk kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
5. Lulus Ujian Nasional.




KALENDER PENDIDIKAN
MI Islamiyah Jolontoro

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya.

Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kaleder pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal yang berkaitan dengan kalender pendidikan dipaparkan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainyakegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada MI Insan Kamil Semarang. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.


Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro disusun berdasarkan Kalender Pendidikan Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah, Kalender Pendidikan Yayasan, dan kalender kegiatan internal Madrasah.

Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Madrasah sebagai berikut.

TABEL 4. KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010

HARI JULI 2009 Tanggal keterangan

17
AHAD 5 12 19 26 11
13
13-15
20 Persiapan tahun pelajaran 2009-2010
Hari pertama masuk madrasah
Kegiatan orientasi peserta didik (OPD)
Perkiraan libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1430 H
SENIN 6 13 20 27
SELASA 7 14 21 28
RABU 1 8 15 22 29
KAMIS 2 9 16 23 30
JUM’AT 3 10 17 24 31
SABTU 4 11 18 25

HARI AGUSTUS 2009 17
21-22
Mengikuti upacara hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Perkiraan libur awal bulan ramadhan 1430 H ( Menyesuaikan
Keputusan Menteri Agama RI )
28
AHAD 2 9 16 23 30
SENIN 3 10 17 24 31
SELASA 4 11 18 25
RABU 5 12 19 26
KAMIS 6 13 20 27
JUM’AT 7 14 21 28
SABTU 1 8 15 22 29

HARI SEPTEMBER 2009 14-19

21-26
28-30 Perkiraan libur awal hari raya idul Fitri 1430 H ( Menyesuaikan
Keputusan Menteri Agama RI )
Perkiraan libur akhir hari raya idul Fitri 1430 H
Kegiatan ulangan tengah semester ganjil
11
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI OKTOBER 2009 1-3 Lanjutan ulangan tengah semester ganjil
24
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31

HARI NOPEMBER 2009 27 Perkiraan libur hari raya idul Adha 1430 H
24
AHAD 1 8 15 22 29
SENIN 2 9 16 23 30
SELASA 3 10 17 24
RABU 4 11 18 25
KAMIS 5 12 19 26
JUM’AT 6 13 20 27
SABTU 7 14 21 28

HARI DESEMBER 2009 3-11
12-17

18
19
21-31
21-31 Kegiatan ulangan akhir semester ganjil
Kegiatan remidi, clase meeting dan pengolahan nilai hasil belajar peserta didik
Perkiraan libur tahun baru hijriyah 1431 H
Pembagian laporan hasil belajar peserta didik
Libur semester ganjil
Telaah dan penjabaran SKL UN tahun pelajaran 2009/2010
3
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24 31
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI JANUARI 2010 1-2
1-2
3
4 Lanjutn telaah dan penjabaran SKL UN Tahun Pel. 2009/2010
Libur semester ganjil
Upacara HAB Depag
Masuk pertama semester genap tahun pel. 2009/2010
24

AHAD 10 17 24 31
SENIN 4 11 18 25
SELASA 5 12 19 26
RABU 6 13 20 27
KAMIS 7 14 21 28
JUM’AT 1 8 15 22 29
SABTU 2 9 16 23 30

HARI PEBRUARI 2010 Tanggal keterangan

24
AHAD 7 14 21 28
SENIN 1 8 15 22 29
SELASA 2 9 16 23 30
RABU 3 10 17 24
KAMIS 4 11 18 25
JUM’AT 5 12 19 26
SABTU 6 13 20 27

HARI MARET 2010 8-13
Kegiatan tengah semester II
Perkiraan libur umum peringatan maulid nabi Muhammad SAW
21
AHAD 7 14 21 28
SENIN 1 8 15 22 29
SELASA 2 9 16 23 30
RABU 3 10 17 24
KAMIS 4 11 18 25
JUM’AT 5 12 19 26
SABTU 6 13 20 27

HARI APRIL 2010 19-23
26-29
26-30 Perkiraan UN MA (Utama)
Perkiraan UN MTs (Utama)
Perkiraan UN MA (Susulan)
26
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31

HARI Mei 2010 10-12
17-19
24-29
31 Perkiraan UAMBN MI (Utama)
Perkiraan UAMBN MI (Susulan)
Perkiraan UM MI ( Utama )
Perkiraan UM MI ( Susulan )
20
AHAD 2 9 16 23 30
SENIN 3 10 17 24 31
SELASA 4 11 18 25
RABU 5 12 19 26
KAMIS 6 13 20 27
JUM’AT 7 14 21 28
SABTU 1 8 15 22 29

HARI JUNI 2010 1-5
3-10
11-18
19
21-30 Perkiraan UM MI ( Susulan )
Ulangan kenaikan kelas
Kegiatan remidi, pengolahan nilai hasil belajar peserta didik
Pembagian laporan hasil belajar peserta didik
Libur kenaikan kelas
2
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI JULI 2010 1-10
12 Libur kenaikan kelas
Hari Pertama Masuk Tahun Pelajaran 2009/2010
18
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31


Hari efektif semester I : 112
Hari efektif semester II : 120

Hari masuk efektif

Hari libur

Hari tidak efektif

Keterangan
HM : Hari masuk
HBE : Hari belajar efektif
HL : Hari libur






















KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.24/MI.27/101.01.1/2009
Tentang
TIM PENYUSUN KTSP
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa untuk memperlancar proses dan kegiatan belajar mengajar perlu disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran
b. bahwa untuk menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana poin (a) perlu dibentuk tim perancang dan penyusun dengan diterbitknnya surat keputusan yang ditetapkan oleh kepala madrasah

Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
f. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
g. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan menetapkan nama-nama sebagaimana tertera dalam lampiran surat keputusan ini untuk duduk sebagai tim perancang dan penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran yang terdiri dari dewan guru, pengurus yayasan, komite madrasah dan perwakilan masyarakat

Kedua : Tim perancang dan penyusun berkewajiban membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan harus rampung pada awal bulan Juli tahun 2009.

Ketiga : Semua biaya yang diperlukan untuk penyusunan sampai pada penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran dibebankan pada anggaran madrasah yang sesuai.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk satu tahun pendidikan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
JolontoroSapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001




Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
4. Arsip
Lampiran 1 : Surat Keputasan Kepala
MI Islamiyah Jolontoro
No. : Kd.25/MI.27/101.01.1/2009
Tanggal : 11 Juli 2009

TEAM PENYUSUN KTSP
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009 /2010
No Nama Jabatan Jabatan dalam team
1 NARIMO, S.Pd.I Kepala Madrasah Ketua Team
2 TRI INDANAH, S.Pd.I Waka Sapras Wakil Ketua
3 RUDI SOBIRIN Tata Usaha Sekretaris
4 SLAMET RIYADI, S.Pd.I Waka Kesiswaan
5 NUR HAMID, S.Pd.I Guru Waka Kurikulum
6 ISTI MURTININGSIH, A.Ma Guru Anggota
7 SITI AMINAH Guru Anggota
8 AHMAD HOZALI, A.Ma Guru Anggota
9 NUR HIDAYATI, A.MA Guru Anggota
10 FITRIYATI, S.Pd.I Guru Anggota
11 AHMAD SODIQ, A.Ma Guru Anggota
12 ROCHIDIN Ketua Komite/Yayasan Anggota
13 M. TOHA Wakil Ketua (Komite) Anggota
14 H. YUNUS Tokoh Masyarakat Anggota
15 KARNOTO Perangkat Desa Anggota



Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo


NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001





KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.26/MI.27/101.01.1/2009
Tentang
PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS SISWA KELAS I – V
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa siswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan dan masa studinya pada satuan waktu pendidikan dinyatakan naik kelas
b. bahwa untuk menyatakan kenaikan siswa kelas I – V MI Islamiyah Jolontoro Perlu diterbitkan Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 butir (c) tentang Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006
8. Keputusan Kepala Nomor Kd.15/MI.27/101.01.1/2009 tentang penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Sapuran Wonosobo



Memperhatikan : Hasil Nilai Akhir Studi pada semester 1 dan 2 Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro tahun pelajaran 2009/2010


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan naik kelas kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini

Kedua : Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria nilai minimal sebagaimana tertera dalam standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan

Ketiga : Daftar siswa peringkat nilai terbaik yang namanya tercantum dalam lampiran 2 keputusan ini

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
5. Arsip









































KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.27/MI.27/105.01.1/2009
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN SISWA KELAS VI
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa siswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan dan masa studinya dinyatakan lulus
b. bahwa untuk menyatakan kelulusan siswa MI Islamiyah Jolontoro Perlu diterbitkan Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Keputusan Kepala Nomor Kd.27/MI.27/101.01.1/2009 tentang penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Sapuran Wonosobo

Memperhatikan : Hasil Ujian Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro
tahun 2009/2010





MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan lulus dan tamat kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini

Kedua : Siswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal kelulusan yang telah ditetapkan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan

Ketiga : Lulusan dengan peringkat nilai terbaik yang namanya tercantum dalam lampiran 2 keputusan ini

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2010

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
4. Kepada yang bersangkutan
5. Arsip




































L E M B A G A P E N D I D I K A N M A ’ A R I F N U
MI ISLAMIYAH JOLONTORO
KECAMATAN SAPURAN KABUPATEN WONOSOBO
Alamat : Jln. Megantoro RT /RW 01/ 02 Jolontoro Sapuran Wonosobo 56373

SURAT KEPUTUSAN KEPALA
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
Nomor : MI.27/PP.01.1/SK/028/2009

Tentang
PENUGASAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SERTA TUGAS LAINNYA
DI MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperluas pelaksanaan proses belajar mengajar, praktik, bimbingan konseling serta tugas-tugas lain di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro maka perlu ditetapkan pembagian tugas guru
b. bahwa untuk penetapan pembagian tugas guru sebagaimana poin (a) perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1980
4. Keputusan Menteri Agama nomor 120 tahun 1990
5. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/ Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
8. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

Memperhatikan : Surat edaran bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 262/1990 dan 44/SEB/1990 tanggal 20 Oktober 1990

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar, praktik, bimbingan konseling serta tugas-tugas lain seperti tersebut pada lampiran

Kedua : Setiap guru wajib melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah
Ketiga : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya











Kelima: : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Ditetapkan di : Sapuran
Pada Tanggal : 11 Juli 2009
Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo




NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001






Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. sdr. ......................................
2. Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
3. PPAI Kecamatan Sapuran
4. Pengurus MI Islamiyah Jolontoro
6. Pertinggal



































Lampiran 2 : Surat Keputasan Kepala
MI Islamiyah Jolontoro
No. : MI.27/PP.01.1/SK/028/2009
Tanggal : 11 Juli 2009

PEMBAGIAN GURU KELAS DAN GURU BIDANG STUDI
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Nama Guru Bidang Studi yang Diampu Tugas Lain
1 NARIMO, S.Pd.I Guru Kelas 3 Kepala Madrasah

2 SLAMET RIYADI, S.Pd.I PJOK, Kelas 1,2,3,4,5,6 Wa.Ka Kesiswaan
Fiqih Kelas 4,5,6
3 TRI INDANAH, S.Pd.I B. Inggris, Arab, IPA Kelas 4,5,6 Wa.Ka Sapras

4 NUR HAMID, S.Pd.I Aswaja, SKI, Kelas 4,5,6 Waka Kurikuum dan Pramuka

5 ISTI MURTININGSIH, A.Ma Matematika,B. Jawa, Kls 4,5,6 Bendahara Sekolah
Qur’an Hds Kelas 4,5,6
6 SITI AMINAH Guru Agama Kelas 3 Bendahara Bangunan

7 AHMAD HOZALI, A.Ma IPS,PKN Kelas 4,5,6

8 NUR HIDAYATI, A.MA Guru Kelas 2 Bendahara BOS

9 FITRIYATI, S.Pd.I Guru Kelas 1 Rebaan

10 AHMAD SODIQ, A.Ma B.Indonesia, SBK Kls 4,5,6 UKS
Aqidah kelas 5,6
11 RUDI SOBIRIN TIK TU


Ditetapkan di : Sapuran
Pada Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro sapuran Wonosobo




NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

TAHUN AJARAN 2009 / 2010














DI SUSUN OLEH :

NUR HAMID, S.Pd.I



MADRASAH IBTIDAYAH ISLAMIYAH JOLONTORO
Jln. Megantoro no.2 Rt / Rw 01 / 01Jolontoro Sapuran Wonosobo






PENDAHULUAN
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk di dalamnya kurikulum. Kaitannya kurikulum Sekolah Dasar menjadi perhatian dan pemikiran baru, sehingga mengalami banyak perubahan kebijakan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar itu maka dikembangkan apa yang dinmakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui KTSP di Madrasah Ibtidaiyah /Sekolah Dasar ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah/Sekolah Dasar sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, serta Lembaga-lembaga lain).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Pendidikan/Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan kTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah /Sekolah Dasar dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi, standar kompetensi kelulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.


5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini pelaksana kurikulumlah (guru) yang akan membuktikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik, sehingga anak akan merasa betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasikkan.











A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat pendidikan, kalender pendidikan dan silabus
2. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran
4. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
5. Standar Proses adalah standar pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat essensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapai oleh siswa, tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)
7. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
8. Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
10. Standar Pengelolaan adalah standar yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12. Standar Penilaian adalah standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.













STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI DAN
TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan untuk jenjang Pendidikan Dasar adalah sebagai berikut :

1. Pendidikan Agama Islam SD/MI
a Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq
b Mengenal dan meyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar
c Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta menghindari perilaku tercela
d Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji
e Menceritakan kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi

2. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI
a Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
b Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
c Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah
d Memahami hidup tertib dan gotong royong
e Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
f Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
g Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
h Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
i Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
j Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri

3. Bahasa Indonesia SD/MI
a Mendengarkan
Memahami wacana lisan berbentuk perintah, penjelasan, petunjuk, pesan, pengumuman, berita, deskripsi berbagai peristiwa dan benda di sekitar, serta karya sastra berbentuk dongeng, puisi, cerita, drama, pantun dan cerita rakyat

b Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam kegiatan perkenalan, tegur sapa, percakapan sederhana, wawancara, percakapan telepon, diskusi, pidato, deskripsi peristiwa dan benda di sekitar, memberi petunjuk, deklamasi, cerita, pelaporan hasil pengamatan, pemahaman isi buku dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk dongeng, pantun, drama, dan puisi

c Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana berupa petunjuk, teks panjang, dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk puisi, dongeng, pantun, percakapan, cerita, dan drama

d Menulis
Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, dialog, formulir, teks pidato, laporan, ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk cerita, puisi, dan pantun

4. Matematika SD/MI
a Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan, operasi hitung dan sifat-sifatnya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
b Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
c Memahami konsep ukuran dan pengukuran berat, panjang, luas, volume, sudut, waktu, kecepatan, debit, serta mengaplikasikannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
d Memahami konsep koordinat untuk menentukan letak benda dan menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
e Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data dengan tabel, gambar dan grafik (diagram), mengurutkan data, rentangan data, rerata hitung, modus, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
f Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
g Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif

5. Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
a Melakukan pengamatan terhadap gejala alam dan menceritakan hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis
b Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan, serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia, upaya pelestariannya, dan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya
c Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan, dan tumbuhan, serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup
d Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda, dan kegunaannya
e Memahami berbagai bentuk energi, perubahan dan manfaatnya
f Memahami matahari sebagai pusat tata surya, kenampakan dan perubahan permukaan bumi, dan hubungan peristiwa alam dengan kegiatan manusia

6. Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
a Memahami identitas diri dan keluarga, serta mewujudkan sikap saling menghormati dalam kemajemukan keluarga
b Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga, serta kerja sama di antara keduanya
c Memahami sejarah, kenampakan alam, dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
d Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
e Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
f Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
g Memahami perkembangan wilayah Indonesia, keadaan sosial negara di Asia Tenggara serta benua-benua
h Mengenal gejala (peristiwa) alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga, serta dapat melakukan tindakan dalam menghadapi bencana alam
i Memahami peranan Indonesia di era global

7. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
Seni Rupa
a Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui pembuatan relief dari bahan plastisin/tanah liat yang ada di daerah setempat
c Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik
d Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas
e Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat



Seni Musik
a Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara
c Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat

Seni Tari
a Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari daerah setempat
b Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari Nusantara
c Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik Nusantara

Keterampilan
a Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik konstruksi
b Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame
c Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan
d Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan

8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SD/MI
a Mempraktekkan gerak dasar lari, lompat, dan jalan dalam permainan sederhana serta nilai-nilai dasar sportivitas seperti kejujuran, kerjasama, dan lain-lain
b Mempraktekkan gerak ritmik meliputi senam pagi, senam kesegaran jasmani (SKJ), dan aerobik
c Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai
d Mempraktekkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
e Mempraktekkan latihan kebugaran dalam bentuk meningkatkan daya tahan kekuatan otot, kelenturan serta koordinasi otot
f Mempraktekkan berbagai keterampilan gerak dalam kegiatan penjelajahan di luar sekolah seperti perkemahan, piknik, dan lain-lain
g Memahami budaya hidup sehat dalam bentuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengenal makanan sehat, mengenal berbagai penyakit dan pencegahannya serta menghindarkan diri dari narkoba

9. Bahasa Inggris SD/MI
a Mendengarkan
Memahami instruksi, informasi, dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
b Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sangat sederhana dalam bentuk instruksi dan informasi dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
c Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna dalam instruksi, informasi, teks fungsional pendek, dan teks deskriptif bergambar sangat sederhana yang disampaikan secara tertulis dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar

d Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek sangat sederhana dengan ejaan dan tanda baca yang tepat

Dari satandar kelulusan permata pelajaran di atas, maka standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) MI Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran selengkapnya adalah :
a. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
e. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
f. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
g. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
h. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
i. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
j. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
k. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
l. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
m. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
n. Berkomunikasi secara jelas dan santun
o. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
p. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
q. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

B. VISI MADRASAH
Visi adalah tujuan yang akan di capai oleh sekolah tersebut dalam selama pelaksanaan kegiatan kegiatan belajar mengajar.Misalnya Unggul dalam aktifitas keagamaan berahlak terpuji dan berprestasi.
C. MISI MADRASAH
Misi adalah program kelanjutan /usaha untuk melaksanakan dari visi diatas.
1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya
2. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh siswa
3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal
4. Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan stake holder sekolah
5. Berusaha mencukupi sarana dan prasarana sekolah yang memadai untuk kegiatan belajar dan mengajar
6. Berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas guru
7. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak
D. TUJUAN MADRASAH
Tujua Madrasah adalah hasil dari pencapaian Visi Misi.Misalnya
1. Unggul dalam perolehan nilai UAM/UAS
2. Unggul dalam lomba bidang studi
3. Unggul dalam kegiatan ektra kurikuler pramuka
4. Unggul dalam porseni
5. Melengkapi sarana dan alat peraga pendidikan
6. Melengkapi sarana pembelajaran Audio Visual (AVA)
7. Melengkapi sarana fisik (kelas, perpustakaan dan sarana fisik lainnya)
8. Peningkatan kualitas dan kuantitas guru dalam proses belajar mengajar dan kegiatan pendidikan lainnya
9. Terampil dalam aktivitas keagamaan
10. Mempunyai sikap ramah, sopan santun dan kasih sayang terhadap sesama teman, guru dan warga madrasah lainnya
11. Menguasai pendidikan akhlak sebagai bekal dalam tingkah laku sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun di masyarakat


STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a Kurikulum SD/MI memuat 9 mata pelajaran, muatan lokal, Ciri khusus dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 1.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
1. Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas komponen mata pelajaran, komponen muatan lokal dan komponen pengembangan diri :

1.1. Komponen Mata Pelajaran
Komponen mata pelajaran terdiri beberapa kelompok mata pelajaran, Misalnya :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
d. Kelompok mata pelajaran estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

1.2. Komponen muatan lokal
Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah/Sekolah Dasar dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.Misalnya :
1.3. Bahasa Jawa (mulok propinsi)
1.4. Bahasa Inggris (mulok kabupaten)
1.5. Aswaja (mulok madrasah)

1.3. Komponen Pengembangan Diri
Pengembangan diri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Komponen pengembangan diri yang diprogramkan Sekolah Dasar/Madrasah bagi peserta didik yang sesuai dengan bakat, minat, dan kondisi madrasah adalah sebagai berikut :
a. Sholat dzuhur berjamaan
b. Kegiatan Kepramukaan
c. Olahraga yang meliputi bulu tangkis, sepak bola dan tenis meja
d. Kesenian yang meliputi Seni rupa (kaligrafi), Seni baca al-Qur’an (Qiro’ah), dan Seni sura (macapat)
e. Kegiatan jam tambahan belajar dan bimbingan konseling



2. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 1 di bawah ini :
Contoh Tabel 1. Struktur Kurikulum
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a. Qur’an Hadits 2 2 2 2
b. Aqidah Akhlak 2 2 2 2
c. Fiqih 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 5
4. Bahasa Arab - - - 2
5. Matematika 4 4 4 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 3 3 3
8. Seni Budaya dan Keterampilan 3 3 3 4
9. Penjas, Olahraga dan Kesehatan 3 3 3 4
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa 2 2 2 2
2. Bahasa Inggris 2 2 2 2
C. Ciri Khusus
1. Aswaja/ KeNUan - - - 2
D. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 34 42
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Masuk dalam jam kegiatan ekstra kurikuer


B. MUATAN KURIKULUM
1. KOMPONEN MATA PELAJARAN
a. PENDIDIKAN AGAMA
1) QUR’AN HADITS
2) AQIDAH AKHLAK
3) FIQIH
4) SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
b. PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN
c. BAHASA INDONESIA
d. BAHASA ARAB
e. MATEMATIKA
f. ILMU PENGETAHUAN ALAM
g. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
h. SENI BUDAYA DAN KETRAPILAN
i. PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN
2. KOMPONEN MUATAN LOKAL
a. BAHASA JAWA
b. BAHASA INGGRIS
3. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI

C. BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 2
Tabel 2. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk Satuan Pendidikan SD/MI

Kelas Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka Jumlah Jam Pembelajaran per Minggu Minggu Efektif per Tahun Ajaran Waktu Pembelajaran/ Jam/Tahun
I 35 menit 32 jam 38 1216
II 35 menit 32 jam 38 1216
III 35 menit 34 jam 38 1292
IV 35 menit 42 jam 38 1596
V 35 menit 42 jam 38 1596
VI 35 menit 42 jam 34 1428
Sudah termasuk jam tambahan pembelajaran agama untuk MI


KRITERIA-KRITERIA

A. KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) yang akan di berlakukan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro adalah sebagaimana tertera pada tabel 3 di bawah ini :

Tabel 3. Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
Komponen Aspek Penilaian SKBM / Kelas
I II III IV V VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
a. Qur’an Hadits 6,5 6,5 6,5 6,7 6,7 7,0
b. Aqidah Akhlak 6,0 6,0 6,0 6,7 7,0 7,0
c. Fiqih 6,3 6,3 6,3 6,7 7,0 7,0
d. SKI 6,0 6,3 6,5 6,0
2. Pend. Kewarganegaraan 6,0 6,0 6,0 6,5 7,0 7,0
3. Bahasa Indonesia 6,8 6,5 7,0 6,5 6,5 6,5
4. Bahasa Arab 6,0 6,0 6,0
5. Matematika 6,0 6,5 6,2 6,0 6,0 6,0
6. Ilmu Pengetahuan Alam 6,2 6,2 6,5 6,5 7,0 7,0
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 6,0 6,0 6,0 6,5 6,5 6,5
8. Seni Budaya 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5
9. Pen. Jasmani, Olahraga 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5 6,5
dan Kesehatan
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa 6,0 6,0 6,0 6,0 6,0 6,0
2. Bahasa Inggris 5,6 5,6 5,6 5,6 5,6 5,6
C. Ciri Khusus
1. Aswaja 6,0 6,0 6,0
D. Pengembangan Diri
1. Pramuka
2. TIK Dasar
3. Sempoa
4. Olahraga
5. BTQ
6. Jam tambahan belajar

B. KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setia akhir tahun pelajaran dengan ketentuan apabila siswa sudah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester
2. Memperoleh nilai sebagaimana patokan nilai standar ketuntasan belajar minimal yang ditetapkan oleh madrasah
3. Semua nilai SKBM adalah 5,5 dari nilai rata-rata jumlah nilai aspek penilaian untuk semua mata pelajaran, kecuali untuk bidang studi sebagai berikut :
a. Pendidikan Agama, yakni Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, dan Fiqih
b. Pendidikan Kewarganegaraan dan
c. Bahasa Indonesia
Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti pada tahun pelajaran yang bersangkutan.


C. KRITERIA KELULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada jenjang Pendidikan Dasar, yang meliputi SD / MI / SDLB / Paket A dan SMP / MTs / SMPLB /Paket B bertujuan untuk Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada jenjang Pendidikan Dasar selengkapnya adalah :
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

Kemudian Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yang akan diberlakukan di Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Riyadlatul Uqul Suren Gede selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Mengikuti ujian praktik, ujian madrasah, dan ujian sekolah/ujian nasional
3. Lulus ujian sekolah dengan memperoleh nilai minimal sebagaimana patokan nilai standar kompetensi kelulusan minimal yang ditetapkan
4. Memperoleh nilai minimal Baik untuk kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
5. Lulus Ujian Nasional.




KALENDER PENDIDIKAN
MI Islamiyah Jolontoro

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya.

Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kaleder pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal yang berkaitan dengan kalender pendidikan dipaparkan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainyakegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada MI Insan Kamil Semarang.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada MI Insan Kamil Semarang. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.


Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro disusun berdasarkan Kalender Pendidikan Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah, Kalender Pendidikan Yayasan, dan kalender kegiatan internal Madrasah.

Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Madrasah sebagai berikut.

TABEL 4. KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010

HARI JULI 2009 Tanggal keterangan

17
AHAD 5 12 19 26 11
13
13-15
20 Persiapan tahun pelajaran 2009-2010
Hari pertama masuk madrasah
Kegiatan orientasi peserta didik (OPD)
Perkiraan libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1430 H
SENIN 6 13 20 27
SELASA 7 14 21 28
RABU 1 8 15 22 29
KAMIS 2 9 16 23 30
JUM’AT 3 10 17 24 31
SABTU 4 11 18 25

HARI AGUSTUS 2009 17
21-22
Mengikuti upacara hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Perkiraan libur awal bulan ramadhan 1430 H ( Menyesuaikan
Keputusan Menteri Agama RI )
28
AHAD 2 9 16 23 30
SENIN 3 10 17 24 31
SELASA 4 11 18 25
RABU 5 12 19 26
KAMIS 6 13 20 27
JUM’AT 7 14 21 28
SABTU 1 8 15 22 29

HARI SEPTEMBER 2009 14-19

21-26
28-30 Perkiraan libur awal hari raya idul Fitri 1430 H ( Menyesuaikan
Keputusan Menteri Agama RI )
Perkiraan libur akhir hari raya idul Fitri 1430 H
Kegiatan ulangan tengah semester ganjil
11
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI OKTOBER 2009 1-3 Lanjutan ulangan tengah semester ganjil
24
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31

HARI NOPEMBER 2009 27 Perkiraan libur hari raya idul Adha 1430 H
24
AHAD 1 8 15 22 29
SENIN 2 9 16 23 30
SELASA 3 10 17 24
RABU 4 11 18 25
KAMIS 5 12 19 26
JUM’AT 6 13 20 27
SABTU 7 14 21 28

HARI DESEMBER 2009 3-11
12-17

18
19
21-31
21-31 Kegiatan ulangan akhir semester ganjil
Kegiatan remidi, clase meeting dan pengolahan nilai hasil belajar peserta didik
Perkiraan libur tahun baru hijriyah 1431 H
Pembagian laporan hasil belajar peserta didik
Libur semester ganjil
Telaah dan penjabaran SKL UN tahun pelajaran 2009/2010
3
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24 31
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI JANUARI 2010 1-2
1-2
3
4 Lanjutn telaah dan penjabaran SKL UN Tahun Pel. 2009/2010
Libur semester ganjil
Upacara HAB Depag
Masuk pertama semester genap tahun pel. 2009/2010
24

AHAD 10 17 24 31
SENIN 4 11 18 25
SELASA 5 12 19 26
RABU 6 13 20 27
KAMIS 7 14 21 28
JUM’AT 1 8 15 22 29
SABTU 2 9 16 23 30

HARI PEBRUARI 2010 Tanggal keterangan

24
AHAD 7 14 21 28
SENIN 1 8 15 22 29
SELASA 2 9 16 23 30
RABU 3 10 17 24
KAMIS 4 11 18 25
JUM’AT 5 12 19 26
SABTU 6 13 20 27

HARI MARET 2010 8-13
Kegiatan tengah semester II
Perkiraan libur umum peringatan maulid nabi Muhammad SAW
21
AHAD 7 14 21 28
SENIN 1 8 15 22 29
SELASA 2 9 16 23 30
RABU 3 10 17 24
KAMIS 4 11 18 25
JUM’AT 5 12 19 26
SABTU 6 13 20 27

HARI APRIL 2010 19-23
26-29
26-30 Perkiraan UN MA (Utama)
Perkiraan UN MTs (Utama)
Perkiraan UN MA (Susulan)
26
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31

HARI Mei 2010 10-12
17-19
24-29
31 Perkiraan UAMBN MI (Utama)
Perkiraan UAMBN MI (Susulan)
Perkiraan UM MI ( Utama )
Perkiraan UM MI ( Susulan )
20
AHAD 2 9 16 23 30
SENIN 3 10 17 24 31
SELASA 4 11 18 25
RABU 5 12 19 26
KAMIS 6 13 20 27
JUM’AT 7 14 21 28
SABTU 1 8 15 22 29

HARI JUNI 2010 1-5
3-10
11-18
19
21-30 Perkiraan UM MI ( Susulan )
Ulangan kenaikan kelas
Kegiatan remidi, pengolahan nilai hasil belajar peserta didik
Pembagian laporan hasil belajar peserta didik
Libur kenaikan kelas
2
AHAD 6 13 20 27
SENIN 7 14 21 28
SELASA 1 8 15 22 29
RABU 2 9 16 23 30
KAMIS 3 10 17 24
JUM’AT 4 11 18 25
SABTU 5 12 19 26

HARI JULI 2010 1-10
12 Libur kenaikan kelas
Hari Pertama Masuk Tahun Pelajaran 2009/2010
18
AHAD 4 11 18 25
SENIN 5 12 19 26
SELASA 6 13 20 27
RABU 7 14 21 28
KAMIS 1 8 15 22 29
JUM’AT 2 9 16 23 30
SABTU 3 10 17 24 31


Hari efektif semester I : 112
Hari efektif semester II : 120

Hari masuk efektif

Hari libur

Hari tidak efektif

Keterangan
HM : Hari masuk
HBE : Hari belajar efektif
HL : Hari libur






















KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.24/MI.27/101.01.1/2009
Tentang
TIM PENYUSUN KTSP
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa untuk memperlancar proses dan kegiatan belajar mengajar perlu disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran
b. bahwa untuk menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana poin (a) perlu dibentuk tim perancang dan penyusun dengan diterbitknnya surat keputusan yang ditetapkan oleh kepala madrasah

Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
f. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
g. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan menetapkan nama-nama sebagaimana tertera dalam lampiran surat keputusan ini untuk duduk sebagai tim perancang dan penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran yang terdiri dari dewan guru, pengurus yayasan, komite madrasah dan perwakilan masyarakat

Kedua : Tim perancang dan penyusun berkewajiban membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan harus rampung pada awal bulan Juli tahun 2009.

Ketiga : Semua biaya yang diperlukan untuk penyusunan sampai pada penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Kecamatan Sapuran dibebankan pada anggaran madrasah yang sesuai.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk satu tahun pendidikan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
JolontoroSapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001




Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
4. Arsip
Lampiran 1 : Surat Keputasan Kepala
MI Islamiyah Jolontoro
No. : Kd.25/MI.27/101.01.1/2009
Tanggal : 11 Juli 2009

TEAM PENYUSUN KTSP
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009 /2010
No Nama Jabatan Jabatan dalam team
1 NARIMO, S.Pd.I Kepala Madrasah Ketua Team
2 TRI INDANAH, S.Pd.I Waka Sapras Wakil Ketua
3 RUDI SOBIRIN Tata Usaha Sekretaris
4 SLAMET RIYADI, S.Pd.I Waka Kesiswaan
5 NUR HAMID, S.Pd.I Guru Waka Kurikulum
6 ISTI MURTININGSIH, A.Ma Guru Anggota
7 SITI AMINAH Guru Anggota
8 AHMAD HOZALI, A.Ma Guru Anggota
9 NUR HIDAYATI, A.MA Guru Anggota
10 FITRIYATI, S.Pd.I Guru Anggota
11 AHMAD SODIQ, A.Ma Guru Anggota
12 ROCHIDIN Ketua Komite/Yayasan Anggota
13 M. TOHA Wakil Ketua (Komite) Anggota
14 H. YUNUS Tokoh Masyarakat Anggota
15 KARNOTO Perangkat Desa Anggota



Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo


NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001





KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.26/MI.27/101.01.1/2009
Tentang
PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS SISWA KELAS I – V
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa siswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan dan masa studinya pada satuan waktu pendidikan dinyatakan naik kelas
b. bahwa untuk menyatakan kenaikan siswa kelas I – V MI Islamiyah Jolontoro Perlu diterbitkan Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 butir (c) tentang Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006
8. Keputusan Kepala Nomor Kd.15/MI.27/101.01.1/2009 tentang penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Sapuran Wonosobo



Memperhatikan : Hasil Nilai Akhir Studi pada semester 1 dan 2 Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro tahun pelajaran 2009/2010


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan naik kelas kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini

Kedua : Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria nilai minimal sebagaimana tertera dalam standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan

Ketiga : Daftar siswa peringkat nilai terbaik yang namanya tercantum dalam lampiran 2 keputusan ini

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
5. Arsip









































KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Nomor : Kd.27/MI.27/105.01.1/2009
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN SISWA KELAS VI
MADRASAH IBTIDIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
Tahun Pelajaran 2009 / 2010

KEPALA MI ISLAMIYAH JOLONTORO

Menimbang : a. bahwa siswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan dan masa studinya dinyatakan lulus
b. bahwa untuk menyatakan kelulusan siswa MI Islamiyah Jolontoro Perlu diterbitkan Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 041P/2005 tentang Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
6. Keputusan Kepala Nomor Kd.27/MI.27/101.01.1/2009 tentang penetapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro Sapuran Wonosobo

Memperhatikan : Hasil Ujian Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro
tahun 2009/2010





MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan lulus dan tamat kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini

Kedua : Siswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal kelulusan yang telah ditetapkan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan

Ketiga : Lulusan dengan peringkat nilai terbaik yang namanya tercantum dalam lampiran 2 keputusan ini

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sapuran
Tanggal : 11 Juli 2010

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo



NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Islam Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
2. Pengurus LP Ma’arif Cabang Wonosobo
3. Komite MI Islamiyah Jolontoro
4. Kepada yang bersangkutan
5. Arsip




































L E M B A G A P E N D I D I K A N M A ’ A R I F N U
MI ISLAMIYAH JOLONTORO
KECAMATAN SAPURAN KABUPATEN WONOSOBO
Alamat : Jln. Megantoro RT /RW 01/ 02 Jolontoro Sapuran Wonosobo 56373

SURAT KEPUTUSAN KEPALA
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
Nomor : MI.27/PP.01.1/SK/028/2009

Tentang
PENUGASAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SERTA TUGAS LAINNYA
DI MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperluas pelaksanaan proses belajar mengajar, praktik, bimbingan konseling serta tugas-tugas lain di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Jolontoro maka perlu ditetapkan pembagian tugas guru
b. bahwa untuk penetapan pembagian tugas guru sebagaimana poin (a) perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala

Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1980
4. Keputusan Menteri Agama nomor 120 tahun 1990
5. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/ Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
8. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/1/PP.00/4460/2006

Memperhatikan : Surat edaran bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 262/1990 dan 44/SEB/1990 tanggal 20 Oktober 1990

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar, praktik, bimbingan konseling serta tugas-tugas lain seperti tersebut pada lampiran

Kedua : Setiap guru wajib melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah
Ketiga : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya











Kelima: : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Ditetapkan di : Sapuran
Pada Tanggal : 11 Juli 2009
Kepala MI Islamiyah
Jolontoro Sapuran Wonosobo




NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001






Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. sdr. ......................................
2. Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Wonosobo
3. PPAI Kecamatan Sapuran
4. Pengurus MI Islamiyah Jolontoro
6. Pertinggal



































Lampiran 2 : Surat Keputasan Kepala
MI Islamiyah Jolontoro
No. : MI.27/PP.01.1/SK/028/2009
Tanggal : 11 Juli 2009

PEMBAGIAN GURU KELAS DAN GURU BIDANG STUDI
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
JOLONTORO SAPURAN WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Nama Guru Bidang Studi yang Diampu Tugas Lain
1 NARIMO, S.Pd.I Guru Kelas 3 Kepala Madrasah

2 SLAMET RIYADI, S.Pd.I PJOK, Kelas 1,2,3,4,5,6 Wa.Ka Kesiswaan
Fiqih Kelas 4,5,6
3 TRI INDANAH, S.Pd.I B. Inggris, Arab, IPA Kelas 4,5,6 Wa.Ka Sapras

4 NUR HAMID, S.Pd.I Aswaja, SKI, Kelas 4,5,6 Waka Kurikuum dan Pramuka

5 ISTI MURTININGSIH, A.Ma Matematika,B. Jawa, Kls 4,5,6 Bendahara Sekolah
Qur’an Hds Kelas 4,5,6
6 SITI AMINAH Guru Agama Kelas 3 Bendahara Bangunan

7 AHMAD HOZALI, A.Ma IPS,PKN Kelas 4,5,6

8 NUR HIDAYATI, A.MA Guru Kelas 2 Bendahara BOS

9 FITRIYATI, S.Pd.I Guru Kelas 1 Rebaan

10 AHMAD SODIQ, A.Ma B.Indonesia, SBK Kls 4,5,6 UKS
Aqidah kelas 5,6
11 RUDI SOBIRIN TIK TU


Ditetapkan di : Sapuran
Pada Tanggal : 11 Juli 2009

Kepala MI Islamiyah
Jolontoro sapuran Wonosobo




NARIMO, S.Pd.I
NIP : 19670211200003 1 001